Surat Edaran Batas Waktu Pencairan/Aktivasi Rekening PIP Tahun 2020
Surat Edaran Batas Waktu Pencairan/Aktivasi Rekening PIP Tahun 2020 - Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2020 per tanggal 31 Januari 2021, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana bantuan dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa batas waktu pencairan / aktivasi rekening siswa penerima PIP Tahun 2020 paling lambat pada tanggal 25 Maret 2021. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi/pencairan rekening, maka dana tersebut akan dikembalikan dan disetorkan ke kas negara.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Upaya Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah
Pembangunan dimasa ini sangatlah penting, diera globalisasi serta digitalisasi ini memaksa kita untuk berpacu meningkatkan SDM (sumber daya masyarakat) melalui pembangun sarana dan pras